Rabu 20 May 2015 19:02 WIB

Amnesti Pajak Tunggu Restu

Rep: satria kartika yudha/ Red: Esthi Maharani
Mardiasmo
Mardiasmo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan penerapan pengampunan pajak atau (tax amnesty) harus lebih dulu menunggu restu aparat penegak hukum. Hal ini terkait adanya wacana pengampunan sanksi pidana bagi pelaku korupsi yang memakirkan dananya di luar negeri.

"Perlu dicatat bahwa ini masih wacana. Minggu ini kami akan undang aparat penegak hukum apakah misalnya pelaku korupsi bisa diberikan amnesti pajak atau tidak," kata Mardiasmo di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Rabu (20/5).

Mardiasmo meyakini amnesti pajak ini akan efektif untuk menarik dana-dana orang Indonesia yang diparkir di luar negeri. Dengan ditanamkannya modal ke perbankan dalam negeri, maka penerimaan pajak bisa meningkat karena akan ada pelaporan harta kekayaan wajib pajak dan tarif yang harus dibayarkan.

"Ini seperti deposito dimana asal usul duit itu tidak diusut. Sekali lagi, kalau penegak hukum tidak setuju, ya tidak akan diberlakukan penghapusan sanksi pidana," ucap dia.

Karena itu, ujar Mardiasmo, amnesti pajak ini tidak bisa diberlakukan dalam waktu dekat. Sebab, butuh payung hukum berupa undang-undang baru. Tidak cukup hanya dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) saja. "Intinya, kebijakan ini butuh rekonsiliasi nasional," ujar Mardiasmo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement