Rabu 20 May 2015 23:28 WIB

Hakim Tipikor Bebaskan Terdakwa Korupsi Ternak Sapi

Red: Esthi Maharani
Pengadilan Tipikor
Pengadilan Tipikor

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Majelis hakim tipikor Ambon membebaskan Nurhayati Hasim Nooh dari segala dakwaan jaksa penuntut umum karena tidak terbukti melakukan korupsi dana proyek pengadaan ternak sapi di Kabupaten Seram Bagian Timur tahun anggaran 2011 senilai Rp2,248 miliar.

"Terdakwa tidak terbukti melakukan pelanggaran sesuai pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 9 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaiman diubah dengan UU nomor 20 tahun 2011," kata ketua majelis hakim tipikor, Hengky Hendrajaya, Rabu (20/5).

Berdasarkan fakta persidangan, para saksi mengakui telah menerima penyaluran bantuan ternak sapi sebanyak 500 ekor yang disalurkan secara bertahap kepada sepuluh kelompok tani, dimana tahap pertama sebanyak 411 ekor dan tahap kedua 89 ekor. Sedangkan 89 ekor sapi yang mati akibat kondisi alam yang buruk serta penyakit juga telah digantikan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan unsur pemalsuan administrasi penerimaan sapi oleh kelompok tani juga tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa sebab perubahan penyaluran ternak di masyarakat dilakukan atas kesepakatan kepala desa dengan ketua kelompok tani.

Banyak masyarakat yang menuntut agar diberikan jatah sapi sehingga kepala desa dan ketua kelompok tani mengambil kebijakan membagi-bagikannya secara merata kepada seluruh warga desa.

"Warga desa yang menerima bantuan ini kemudian menyuruh isteri atau anaknya menandatangani berita acara penerimaan sapi, sedangkan perbuatan ini tidak diketahui oleh terdakwa," kata Hengky Hendrajaya didampingi Edy Sebjengkaria dan Abadi, selaku hakim anggota.

Majelis hakim juga memutuskan pembayaran biaya perkara dibebankan kepada negara.

Keputusan majelis hakim tipikor ini lebih ringan dari tuntuna JPU Wem Mairuhu yang sebelumnya meminta terdakwa divonis empat tahun penjara serta membayar denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp600 juta subsider empat bulan kurungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement