Rabu 20 May 2015 19:43 WIB

Akui Golkar Agung, KPU Dinilai Sudah Tepat

Rapimnas II Golkar. Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung (tengah) bersama fungsionaris partai memberikan paparan saat pembukaan Rapimnas II Partai Golkar versi Munas Ancol di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (19/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Rapimnas II Golkar. Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung (tengah) bersama fungsionaris partai memberikan paparan saat pembukaan Rapimnas II Partai Golkar versi Munas Ancol di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menilai sikap Komisi Pemilihan Umum yang tetap mengakui kepengurusan Partai Golkar yang diketuai Agung Laksono terkait pendaftaran calon kepala daerah pada pilkada serentak, sudah tepat.

"Saya melihat sikap KPU sudah tepat. KPU melalui Peraturan KPU No 9 tahun 2015 mengatur bahwa dalam hal SK MenkumHAM menjadi objek sengketa, maka KPU Provinsi/Kabupaten/Kota berhak merujuk pada SK Menkumham terakhir yang dikeluarkan menteri selama belum ada putusan yang bersifat inkracht," kata Djohermansyah Djohan pada diskusi "Dialog Kenegaraan" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5).

Menurut Djohermansyah, menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (18/5), baik Menteri Hukum dan HAM maupun Partai Golkar yang diketuai Agung Laksono menyatakan akan mengajukan banding, sehingga putusan PTUN Jakarta belum menjadi putusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Djohermansyah menilai sikap KPU sudah tepat, karena sampai saat ini belum ada keputusan hukum yang tetap terhadap sengketa dua partai politik yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). "KPU membuat PKPU didasarkan pada amanah UU tentang Partai sehingga memiliki landasan hukum yang kuat," katanya.

Djohermansyah berpendapat pada posisi seperti saat ini KPU tidak mau dituduh melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mantan Direktur Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) ini menjelaskan, proses banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan Partai Golkar kubu Agung Laksono dan Menkumham membutuhkan waktu lama.

Karena itu, penyelesaian melalui pendekatan politik seperti islah, akan lebih baik.

"Politik itu akan mencari jalan sendiri, selalu dinamis dan penuh kompromi," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengatakan keputusan KPU yang mendasarkan pada manah UU dan sesuai dengan PKPU sudah tepat dan patut diapresiasi. Selama KPU menjelaskan pilihannya sesuai dengan amanah UU, menurut dia, KPU harus berani jalan terus.

"KPU jangan ragu apalagi takut. KPU harus ikut ketetapan UU dan jangan mengikuti tekanan partai politik, karena akan berpotensi melanggar UU dan KPU bisa dituduh sudah berpolitik," kata Ray.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement