Kamis 21 May 2015 02:40 WIB

Lima Bank Terbesar di Dunia Harus Bayar Denda

Rep: c21/ Red: Satya Festiani
Transaksi valas -ilustrasi
Transaksi valas -ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, AMERIKA SERIKAT -- Lima bank terbesar di dunia harus membayar denda sebesar 5,7 miliar dolar AS karena memanipulasi pasar valuta asing. Empat bank tersebut adalah JPMorgan, Barclays, Citigroup dan RBS. Mereka telah sepakat untuk mengaku bersalah atas tuduhan kriminal AS.

Kelima, UBS, mengaku bersalah memanipulasi acuan suku bunga. Barclays didenda sebanyak, 2,4 miliar dolar AS, karena tidak bergabung dengan bank lain pada bulan November untuk menyelesaikan penyelidikan yang dilakukan oleh Inggris, Amerika Serikat dan regulator Swiss. Barclays juga memecat delapan karyawan yang terlibat dalam skema.

Jaksa Agung AS Loretta Lynch mengatakan, hampir setiap hari selama lima tahun dari 2007, pedagang mata uang menggunakan elektronik chat room swasta untuk memanipulasi nilai tukar.

“Tindakan mereka dirugikan yang tak terhitung jumlahnya konsumen, investor dan institusi di seluruh dunia,” katanya, seperti yang dikutip dari BBC.

Ancaman Kartel

Regulator mengatakan bahwa antara 2008 dan 2012, beberapa pedagang membentuk organisasi perusahaan besar (kartel) dan menggunakan chat room untuk memanipulasi harga yang menguntungkan mereka.

Seorang pedagang, Barclays yang diundang untuk bergabung dengan kartel diberitahu, "mengacaukan dan tidur dengan satu mata terbuka di malam hari."

Beberapa strategi yang digunakan untuk memanipulasi harga dan skema umum adalah untuk mempengaruhi harga sekitar penetapan harian bagi tingkat mata uang.

Sebuah harian nilai tukar, memperbaiki untuk diadakannya dan membantu bisnis investor nilai aset dan kewajiban aset mata uang mereka. Sebuah harian nilai tukar menyarankan diadakan perbaikan untuk membantu bisnis dan investor nilai aset dan kewajiban aset mata uang mereka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement