REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persoalan revisi Undang-Undang Pilkada masih berlanjut. Usulan DPR pada pemerintah untuk melakukan revisi terbatas UU Pilkada bertepuk sebelah tangan. Pemerintah menolak untuk usulan revisi terbatas UU tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengungkapkan, kasus ini menunjukkan masih adanya dominasi pemerintah dalam pembuatan UU di Indonesia. Menurut Fahri, sebaiknya dalam membuat UU tidak perlu melibatkan Presiden. Namun, hal itu harus dilakukan dengan mengamandemen UUD 1945.
"Menurut saya problem demokrasi kita, terlalu dominan (Presiden), harusnya tidak lagi buat, yang buat DPR saja," kata Fahri Hamzah di kompleks parlemen, Rabu (20/5).
Di Indonesia, imbuh Fahri, kalau DPR ingin membuat UU, harus minta izin Presiden. Kondisi seperti ini bagi Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dinilai kacau. "Ini Harus ditarik suatu hari, cuma harus amandemen kelima," imbuh dia.
Sebelumnya, pimpinan DPR bersama pimpinan komisi II menggelar rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo terkait beberapa hal. Salah satu agenda paling penting adalah soal pelaksanaan Pilkada serentak yang mulai tahun ini dilaksanakan di Indonesia. Namun, respon pemerintah menolak atas usulan DPR untuk melakukan revisi terbatas pada UU Pilkada.