Kamis 21 May 2015 04:10 WIB

Pemerintah Jamin Ketersediaan Lahan Tebu bagi Industri Gula Rafinasi

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Satya Festiani
Petani memeriksa kebun tebu miliknya di kawasan Wates, Kulon Progo, Yogyakarta, Sabtu (15/2).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Petani memeriksa kebun tebu miliknya di kawasan Wates, Kulon Progo, Yogyakarta, Sabtu (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberikan dukungan dan menjamin adanya ketersediaan lahan tebu bagi industri gula rafinasi. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan industri gula rafinasi harus membuka lahan tebu dalam kurun waktu 3 tahun.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, pemerintah bertanggung jawab untuk membantu industri gula rafinasi dalam penyediaan lahan tersebut. Pasalnya, undang-undang itu diterbitkan bukan atas kehendak pengusaha atau investor. Apalagi, masalah pengadaan lahan menjadi salah satu kendala yang dirasakan oleh industri gula rafinasi.  

"Ini menjadi perhatian pemerintah, dan kami ikut memikirkan agar industri ini tetap eksis," ujar Franky di Jakarta, Rabu (20/5).

Franky menjelaskan, BKPM telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan terkait penyediaan lahan tersebut. Rencananya, permohonan lahan dari investor diajukan kepada Kementerian Pertanian. Selain itu, penyediaan dan lokasi lahan perkebunan tebu juga harus disinkronisasi.

"Jangan sampai misalnya, pabrik gula rafinasinya di Cilegon lalu kebunnya di Papua, mekanisme ini perlu dilihat agar bisa tetap efisien," kata Franky.

Franky mengatakan, tanggung jawab pemerintah untuk penyediaan lahan ini sangat penting karena industri gula rafinasi memiliki rantai yang panjang, yakni harus memenuhi kebutuhan industri makanan dan minuman di Tanah Air. Dengan adanya undang-undang tersebut maka diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi bahan baku impor.

Pemerintah mencatat, ada 11 industri gula rafinasi yang ada di Indonesia dan telah mengajukan permohonan lahan perkebunan tebu. Secara keseluruhan, jumlah kebutuhan lahan dari 11 industri gula rafinasi tersebut yakni sekitar 600 ribu hektar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement