Kamis 21 May 2015 04:19 WIB

Curi Ikan Indonesia, Kapal Malaysia Ditenggelamkan di Belawan

Red: Karta Raharja Ucu
Api dan asap keluar dari lambung kapal nelayan asing pelaku ilegal fishing yang ditenggelamkan di perairan Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (20/5).  (Antara/Fiqman Sunandar)
Api dan asap keluar dari lambung kapal nelayan asing pelaku ilegal fishing yang ditenggelamkan di perairan Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (20/5). (Antara/Fiqman Sunandar)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Satu unit kapal ikan berbendera Malaysia yang ditangkap karena mencuri ikan, ditenggelamkan di perairan Belawan, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (20/5). Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan, Zulfahri Siagian yang dihubungi, mengatakan, kapal asing tersebut memiliki nomor KM PKFB 677 dengan tonase 60 GT.

Ia menjelaskan, kapal yang ditenggelamkan itu berada cukup jauh dan berada di perairan Selat Malaka yang berbatasan dengan perairan Indonesia. Penenggelaman kapal tersebut dilaksanakan Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan TNI AL setelah mendapat izin dari pengadilan.

"Kita mendukung kebijakan yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terhadap pelanggaran yang dilakukan kapal asing itu," ujar Zulfahri.

Penenggelaman kapal ikan di Belawan itu bersamaan dengan penindakan serupa terhadap 41 kapal lain secara serentak di berbagai wilayah pada 20 Mei 2015. Sebelumnya, satu kapal ikan Malaysia ditenggelamkan di perairan Belawan, Kamis, 8 Januari 2015. Penenggelaman itu dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan.

Penenggelaman dilakukan dengan cara meledakkan kapal. Kapal berbendera Malaysia itu ditangkap karena melakukan pencurian ikan di perairan Selat Malaka, Indonesia, pada 9 Desember 2014.

Penangkapan dilakukan petugas Direktorat Polisi Air Polda Sumut dalam operasi Sri Gunting. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan empat ABK warga Myanmar dan menyita 150 kwintal ikan curian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement