Kamis 21 May 2015 06:27 WIB
Golkar Pecah

Ultra Petita PTUN Bisa Dijadikan Bahan Banding Kemenkumham

Rep: Agus Raharjo/ Red: Karta Raharja Ucu
Seorang pekerja mengangkut bendera Partai Golkar dengan kendaraan saat persiapan Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar di Nusa Dua, Bali, Jumat (28/11).  (Antara/Nyoman Budhiana)
Seorang pekerja mengangkut bendera Partai Golkar dengan kendaraan saat persiapan Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar di Nusa Dua, Bali, Jumat (28/11). (Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDIP, Junimart Girsang menilai wajar jika Kementerian Hukum dan HAM mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam putusannya, majelis hakim dinilai melakukan ultra petita dengan menyatakan mengembalikan kepengurusan Partai Golkar pada Munas Riau.

Dengan putusan PTUN tersebut, berarti Menkumham, Yasonna Laoly harus menghidupkan kembali kepengurusan hasil Munas Riau. Padahal, kepengurusan munas Riau sudah berakhir.

"Jadi tidak ada salahnya Menkumham banding, ultra petita itu tidak boleh," kata Junimart di kompleks parlemen, Rabu (20/5). Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau mememutus melebihi daripada yang diminta.

Selain itu, kata Junimart, tidak ada larangan untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut pascaputusan PTUN. Jadi kalau ingin mengajukan banding, imbuh Junimart, silakan saja. Menurut anggota komisi III DPR RI ini, putusan majelis hakim PTUN menggelitik semua pihak. "Karena tidak ada dalam petitum atau petita dalam gugatan," tegas dia.

Sebelumnya, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie atas SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan hasil munas Ancol, Jakarta. Majelis hakim meminta Menkumham untuk mencabut SK pengesahan kepengurusan Ancol.

Selain itu, untuk mengisi kekosongan kepengurusan, yang dinyatakan sah adalah kepengurusan hasil munas Riau dengan ketua umum Golkar Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement