REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) agar memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly untuk tidak mengajukan banding atas putusan PTUN.
"Saya kira itu (tak banding) justru hurus jadi otomatis dilakukan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Golkar, Idrus Marham saat dijumpai di gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis (21/5).
Menurut Idrus, langkah banding Kemenkumham ditakutkan akan memperpanjang proses hukum dan nasib pertikaian di partai itu. Meskipun terdengar subjektif, Idrus punya alasan mengapa Menkumham tak perlu membanding putusan PTUN. Paling penting ialah terkait Pilkada 2015.
Golkar, memang terancam tak bisa ikut Pilkada. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mengakui kepesertaan partai politik (parpol) yang memiliki SK Menkumham. Terkait Partai Golkar, Menkumham sudah mengeluarkan SK pengesahan kepengurusan Golkar versi Agung Laksono.