REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Golkar bidang hukum Lawrence Siburian mengatakan terdapat kesalahan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur perihal kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kesalahan itu, lanjutnya, terdapat di PKPU No.9 tahun 2015.
Dalam PKPU No.9 tahun 2015 tersebut, kata Lawrence, terdapat dua pasal, yaitu pasal 36 ayat 1 dan ayat 2. Pasal 26 ayat 1 menjelaskan, partai politik yang mengikuti Pilkada harus memiliki Surat Keputusan (SK) Menkumham.
"Ayat 1 itu sudah benar. Yang ngawur itu ayat ke 2, yaitu jika SK Menkumham sedang digugat, maka ditunggu sampai inkracht (berkekuatan hukum tetap). Kalau ada seratus gugatan, mau ditunggu sampai kapan," jelas Lawrence pada Republika, Kamis (21/5).
Ia juga menegaskan seharusnya KPU bisa berpedoman pada pertauran dan perundang-undangan yang ada, terutama Undang-Undang (UU) Partai Politik (Parpol). Dalam UU Parpol, lanjutnya, sudah dijelaskan konflik selesai di Mahkamah Partai. UU Parpol adalah kitab sucinya semua parpol dan materi muatan Pilkada telah melanggar UU tersebut.
Ia juga menyarankan agar KPU tetap berpegang pada SK Menkumham. Karena SK itu masih berlaku sebab pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kita langsung ajukan banding. Artinya putusan PTUN itu tidak memiliki kekuatan lagi.
Atas dasar tersebut, Lawrence akan mengajukan judicial review terkait PKPU tersebut pada Mahkamah Agung (MA). Ia meminta MA mencabut pasal 36 ayat 2 karena dianggap melenceng. Lawrence juga akan melaporkan KPU pada Baadan Pengawas Pemilu karena dianggap 'bermain' dalam deal politik.