Kamis 21 May 2015 14:26 WIB

WNA Asal Singapura Gugat Istrinya ke PN

Rep: lilis sri handayani/ Red: Agus Yulianto
PN Tangerang
PN Tangerang

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura, Tan Sin Hock (52), menggugat istrinya, Yossy bin Carkiyah (42), warga Blok Pentil, Desa/Kecamatan Bongas, Kabupaten Indrmayu, ke Pangadilan Negeri (PN) Tangerang. Gugatan berupa dana yang dipinjamkan untuk investasi usaha kepada istrinya dengan nilai Rp 30 miliar.

 

‘’Kami gugat ke PN Tangerang karena tergugat (Yossy) memiliki KTP Tangerang,’’ kata Joko Witantri, kuasa hukum Tan Sing Hock, kepada wartawan di Kantornya JB Lawyer & Partners di Cirebon, Kamis (21/5).

 

 

Selama menjalin rumah tangga, Tan Sin Hock meminjamkan uang sebesar Rp 30 miliar kepada Yossy untuk investasi melalui berbagai macam jenis usaha. Akta pernyataan utang Yossy kepada Tan bahkan dilakukan di depan notaris Iin Rohini, di Indramayu, dan dilengkapi akta notaris bernomor 308 pada 30 Agustus 2010.

 

Kasus gugatan itu bermula dari masalah rumah tangga yang dialami Tan Sin Hock dengan Yossy. Yossy pun menggugat cerai sang suami. Namun, karena pernikahan mereka terjadi secara siri, maka gugatan cerai tidak bisa diajukan ke Pengadilan Agama (PA).

 

Tak terima dengan ajuan cerai sang istri, Tan Sin Hock kemudian menjadikan akta pernyataan utang sang istri sebagai ajuan perkara perdata ke PN Tangerang.

 

Joko menyatakan, proses gugatan perdata itu sudah sampai pada penetapan sita jaminan oleh PN Tangerang bernomor 165/PEN/PDT.G/2015/PN.TNG pada tanggal 27 April 2015 lalu. Melalui penetapan itu, maka seluruh aset Tan Sing Hock yang selama ini diatasnamakan Yossy, yang nilainya mencapai Rp 30 miliar, berada dalam status quo dan dalam pengawasan pengadilan.

 

Adapun aset itu mencapai 26 item berupa bangunan dan tanah di Kabupaten Indramayu, termasuk Hotel Flamingo Indramayu. Selain itu, aset bergerak berupa empat unit kendaraan serta apartemen dan condominium, dan sejumlah kios di Green Bay Pluit Jakarta Utara. Dengan adanya putusan pengadilan itu, maka seluruh aset tersebut menjadi barang yang tidak boleh diperjualbelikan, gadai, sewa maupun balik nama.

 

‘’Kami juga akan berkoordinasi dengan PN Indramayu soal sita jaminan setelah permohonan sita jaminan dikabulkan majelis hakim di PN Tangerang,’’ tegas Joko.

 

Sementara itu, penasehat hukum tergugat Yossy, Wasono, saat dikonfirmasi, membenarkan soal penetapan sita jaminan dari PN Tangerang. Dia bersama tergugat Yossy pun telah menerima salinan sita jaminan tersebut.

 

‘’Surat sita jaminan sudah saya serahkan kepada tergugat Yossy. Saya menghormati proses hukum tersebut,’’ tandas Wasono.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement