REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap peredaran pupuk palsu yang menggunakan kemasan merek ternama kepada para petani di Kabupaten Cianjur.
"Pelaku menjual dengan menggunakan nama Ponska," kata Kepala Polda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan kepada wartawan di Bandung, Kamis.
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jabar mengerebek pabrik yang memproduksi pupuk ilegal di Jalan Tungturunan, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Rabu (13/5) berikut mengamankan pemiliknya inisial AS.
"AS alias YA diduga keras mengedarkan pupuk yang tidak sesuai label dan menjualnya kepada para petani di wilayah Kabupaten Cianjur," katanya.
Kapolda mengatakan, AS diduga dengan sengaja mengedarkan pupuk berkualitas isi tidak sesuai label.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Kapolda, AS diketahui mendapat barang dari seseorang inisial JE atau pemilik pabrik di Jalan Raya Gunung Masigit, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan memproduksi dan mengedarkan pupuk palsu yang kemasannya menyerupai kemasan pupuk yang diproduksi resmi produsen pupuk legal," kata Kapolda.
Ia menegaskan, pupuk palsu yang diedarkan itu telah menimbulkan kerugian bagi petani dan dapat merusak tanaman.
Orang yang terlibat dalam kasus pupuk palsu itu dijerat Pasal 60 huruf j jo. Pasal 37 ayat (1) UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan UU No 3/2014 tentang Perindustrian.