REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaporkan Hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Saat menjadi hakim tunggal gugatan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Upiek diduga melanggar kode etik.
"Segera mengirim surat pada MA terkait pada pengawasan yang akhirnya ditujukan juga ke KY," kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi dalam keterangan resminya di gedung KPK, Kamis (21/5).
Dikatakan Johan, pimpinan KPK menilai hakim Upiek tidak adil saat menyidangkan gugatan Ilham. Hal itu terlihat dari sikap hakim yang menolak saksi yang akan dihadirkan KPK. Menurutnya, penolakan saksi dari yang diajukan merupakan bentuk pelanggaran kode etik.
Mantan juru bicara KPK ini menambahkan, lembaga antikorupsi itu juga mengirim surat ke PN Jaksel untuk meminta salinan putusan lengkap dari sidang praperadilan yang dimenangkan Ilham tersebut. Sebab, kata Johan, putusan lengkap itu akan menjadi dasar KPK untuk memutuskan langkah hukum yang akan diambil.
"Sekarang sedang dipelajari opsi-opsi yang akan kita lakukan setelah terima salinan putusan. KPK bisa memilih untuk melakukan upaya hukum kasasi, PK atau banding," ujar dia.