Jumat 22 May 2015 13:21 WIB

18 Izin Pelaku Usaha Pertambangan di DIY Dicabut

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Satya Festiani
area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sampai Maret 2015 di DIY tercatat ada 48 pelaku usaha pertambangan. Sudah ada delapan pelaku usaha pertambangan yang sudah dicabut dan dalam waktu dekat ada 10 pelaku usaha pertambangan yang akan dicabut ijinnya.

‘’Dengan demikian tinggal 30 pelaku usaha pertambangan di DIY, kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Rani Sjamsinarsi di  Yogyakarta, Kamis (21/5).

Sebanyak 18 pelaku usaha yang dicabut ijinnya adalah tiga usaha pertambangan yang berada di hutan lindung, lima  pelaku usaha tidak melakukan kewajibannya dan sepuluh pelaku usaha yang akan diputus ijinnya karena sudah habis massa ijinnya, jelas Rani.

Dia menjelaskan sejak adanya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tertanggal 2 Oktober urusan ESDM dan perijinan ditangani oleh provinsi. Setelah UU tersebut keluar KPK melakukan koordinasi dan supervisi bersama dengan mengundang gubernur dan bupati/walikota dan meminta provinsi untuk mendata berapa pelaku usaha pertambangan di wilayahnya.

Pada Desember 2015 yang tercatat di Kementerian ESDM di DIY tercatat ada 16 pelaku usaha dan yang clear and clean hanya ada satu pelaku usaha. Selanjutnya Dinas PUP dan ESDM mendata ternyata ada 48 ijin usaha pelaku dan sampai akhir Mei 2015 ini diperkirakan ada 18 pelaku usaha yang  dicabut ijinnya.

KPK memberikan kesempatan pada tahap pertama dilaporkan 10 Maret 2015 dan tahap kedua 10 Juni 2015. Dari 16 yang tercatat ternyata ada 48 pelaku usaha. Posisinya enam clear and clean, sisanya yang tidak benar dicabut, tiga dikawasan hutan lindung. Dalam perijinan dalam waktu enam bulan tidak lakukan aksi dicabut.

‘’Kemarin saya rapat di Semarang meskipun minggu depan ada 10 yang diputus, tetapi harus memenuhi kewajiban pajak, jaminan eklamasi. Saat ini sudah ada sekitar 90 pelaku usaha pertambangan di DIY yang mengajukan ijin usaha. Sehingga tidak ada lagi penambangan tanpa ijin,’’ ungkap dia. Rani mengatakan  kabupaten tidak melaporkan kalau ada pelaku usaha pertambangan yang tidak berijin. Usaha pertambangan di DIY kebanyakan berupa logam, non logam dan batuan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement