Jumat 22 May 2015 14:08 WIB

KPK: Hasil Audit IBI Jadi Dasar Penetapan Tersangka Hadi

Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Laporan audit Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Itjen Departemen Keuangan RI yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi penerimaan keberatan pajak PT BCA tahun pajak 1999, dijadikan bukti untuk menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka.

"Hasil penyelidikan kami ada kerugian sebesar Rp375 miliar. Dan itu didasarkan pada audit yang dilakukan IBI," ujar penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dadi Mulyadi yang hadir sebagai saksi dalam sidang praperadilan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Menurut dia, hasil audit IBI tentang kerugian keuangan negara tersebut sudah dikonfirmasi ke 30 orang pihak terkait termasuk ke pihak yang mengajukan keberatan pajak, serta saksi lain yang berkompeten seperti ahli dari Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) bidang Keberatan.

Ia menjelaskan dalam tahap penyelidikan, telah dilakukan tiga kali gelar perkara yaitu pada tanggal 29 Januari 2013, 17 Feb 2014, dan 7 April 2014 yang dua diantaranya dihadiri oleh pimpinan KPK.

"Dalam ekspos pertama ada permintaan dari penuntut umum untuk menambah alat bukti, misalnya, menambah keterangan ahli pidana. Sedangkan ekspos kedua ada permintaan untuk menambah jumlah saksi ahli," tuturnya.

Dari semua proses tersebut, menurut dia, KPK sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara korupsi Hadi ke tahap penyidikan.

Ketika ditanya oleh Hadi tentang apakah dirinya memahami secara pasti terkait mekanisme keputusan tentang keberatan pajak, termasuk hak dan kewajiban yang mungkin dilanggar oleh pegawai pajak maupun wajib pajak dalam kasusnya, Dadi mengaku mengerti. Namun menolak menjelaskan lebih jauh karena menurutnya itu merupakan keterangan para saksi pada proses penyelidikan yang seharusnya baru akan diungkap dalam persidangan perkara pokok di Pengadilan Tipikor.

"Dalam penyelidikan proses yang kami lakukan selain mempelajari dokumen juga mempelajari peraturan yang terkait (dengan kasus). Bukan berarti saya tidak memahami tapi saya keberatan untuk menyampaikan di (praperadilan) ini karena itu termasuk materi yang disampaikan oleh para saksi," tuturnya.

"Bahwa dalam perkara pemohon ketika ditetapkan sebagai tersangka tidak ada kerugian keuangan negara yang jumlahnya nyata dan pasti serta dilakukan oleh ahli," ujar Hadi.

Hadi menjelaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp 375 miliar akibat dugaan korupsi yang melibatkan dirinya, hanya pernah disebutkan oleh kedua pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad dalam keterangan pers pada 21 April 2014, dan itu pun bukan angka yang sifatnya final.

Menurut dia, satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penghitungan keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tanpa terlebih dulu dilakukan penghitungan kerugian negara oleh BPK adalah tindakan tidak sah dan melawan hukum.

"Bahwa dengan adanya penetapan pemohon sebagai tersangka telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian penyidik (KPK), dengan demikian pemohon berhak menerima ganti kerugian dan dipulihkan atau direhabilitasi harkat dan martabatnya," kata Hadi dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Haswandi itu.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement