REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal mengakui menerima uang sebesar Rp500 juta dari mantan menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
"Dapat Rp500 juta (dari Siti Fadilah Supari)," kata Cici seusai diperiksa KPK selama sekitar 1,5 jam di gedung KPK Jakarta, Jumat (22/5).
Cici Tegal diperiksa sebagai saksi untuk Siti Fadilah Supari yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Alat Kesehatan tahun 2007.
"Ini sama kasusnya dari Departemen Kesehatan cuma tersangkanya baru," ungkap Cici.
Namun uang itu menurut Cici sebagai bayaran dari sponsor saat ia menyelenggarakan konser musik religi.
"Itu kan (dana) sponsor, ada konser musik religi, terus saya menyebar proposal kemana-mana, ke departemen, ke pejabat, pribadi, perusahaan, dapatlah aku dari ibu. Itu uang sponsor," ungkap Cici.
Uang sebesar itu menurut Cici merupakan uang pribadi Siti Fadilah.
"Kayaknya (uang) pribadi ya, soalnya tidak ada surat atau tanda tangan, tapi kuitansi kita keluarkan," tambah Cici.
Cici mengaku menerima uang berbentuk "travel cheque".
"Dalam bentuk 'travel cheque'. Sumbernya tidak tahu, " jelas Cici.
Selain Cici, KPK juga memeriksa dua saksi lain yaitu Pambudi Suroyo Jati sebagai PNS staf tata usaha Pusat Penggulangan Krisis Kemenkes dan Jefri Nedi selaku pemilik PT Jenedi Investama.
KPK menetapkan mantan Menkes yang juga mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005 pada 3 April 2014, sebelumnya kasus itu ditangani oleh Kepolisian dan diserahkan kepada KPK.