Jumat 22 May 2015 16:59 WIB
Kisruh Golkar

Konflik Golkar, Fahri: Menkumham Seperti Jadi Pengacau Terus

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Alun-alun Aspirasi. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memberikan paparan saat peresmian Partisipasi Publik Pembangunan Alun-Alun Demokrasi di area Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Alun-alun Aspirasi. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memberikan paparan saat peresmian Partisipasi Publik Pembangunan Alun-Alun Demokrasi di area Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai upaya hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly terkait sengketa Golkar tak solutif.

Ia menyarankan agar Kemenkumham membatalkan upaya banding putusan PTUN Jakarta. Menurutnya jika Menkumham menerima putusan Majelis Hakim PTUN, maka hal itu bisa jadi modal kepastian hukum dalam menyelesaikan dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar.

"Harusnya nggak usah banding. Jadinya (Menkumham) kayak (seperti) pengacau terus menerus," katanya saat ditemui di gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat (22/5).

Politikus PKS itu juga menilai, sikap menerima putusan tersebut pun sebenarnya sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Fahri mengungkapkan, dalam rapat konsultasi antara pemimpin DPR dan presiden pada Senin (18/5), Jokowi menyatakan akan meminta Yasonna agar tak perlu mengajukan banding.

Sikap Jokowi itu, menurut Fahri adalah baik. Dia yakin Jokowi juga sudah menyampaikan ke Yasonna agar menjalankan langkah tersebut. Menurut Fahri, ungkapan Jokowi itu pun sejatinya adalah instruksi kepada Yasonna sebagai pembantu presiden.

"Pak Prabowo (Subianto - Ketua Umum Gerindra) juga sudah mengingatkan. 'Kalau ada menteri yang nggak taat (instruksi presiden), lalu buat apa dia (Yasonna) jadi menteri?," ujarnya.

Seperti diketahui, PTUN Jakarta, Senin (18/5) membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar Agung Laksono.

Pembatalan surat pengakuan pemerintah oleh pengadilan itu, membuat kepengurusan Golkar kembali ke tangan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie yang dihasilkan dari munas Pekan Baru 2009.

Akan tetapi, Yasonna tak menerima putusan tersebut. Pascaputusan, tim kuasa Kemenkumham mendaftarkan banding atas putusan tersebut. Meskipun, sampai hari ini, memori banding belum disampaikan.

Untuk diketahui, jika upaya banding ini terlaksana, partai Golkar semakin terancam tak bisa ikut Pilkada 2015.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement