Jumat 22 May 2015 17:09 WIB

Cici Tegal Beberkan Kucuran Uang dari Mantan Menkes Siti Fadilah

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Cici Tegal.
Foto: Republika/Irianto PW/ca
Cici Tegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pesinetron Sri Wahyuningsih untuk diperiksa sebagai saksi. Artis yang tenar dengan nama Cici Tegal tersebut dimintai keterangan untuk tersangka mantan menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.

Cici hanya diperiksa kurang lebih satu setengah jam. Saat keluar gedung lembaga antikorupsi sekitar pukul 12.00 WIB, Cici nampak santai. Dia bersedia membeberkan pemeriksaan yang dijalaninya. "Kasusnya dari Departemen Kesehatan, cuma tersangkanya sekarang Bu Siti," kata dia, Jumat (22/5).

Cici mengaku menerima uang Rp 500 juta dari Siti Fadilah Supari. Tapi dia membantah bahwa uang tersebut dinikmatinya secara pribadi. Uang itu, kata dia, merupakan uang sponsor untuk konser musik religi. Pemberian dari Siti terjadi setelah ia menyebar proposal untuk acara tersebut.

"Itu kan sponsor konser musik religi, saya menyebar proposal kemana-mana. Ke Departemen, pejabat, pribadi, perusahaan, dan dapatlah aku dari Ibu (Siti). Jadi itu uang sponsor," ujar Cici.

Cici mengaku, uang itu dari pribadi mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tersebut. Sebab, kata dia, tidak ada prosedural birokrasi yang harus dia tempuh. "Kayaknya pribadi ya. Soalnya tidak ada surat atau tanda tangan," ujar dia.

Uang yang diterima Cici diduga berasal dari hasil dugaan korupsi yang dilakukan Siti. Dia disangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan tahun 2007. Beberapa saksi juga telah dipanggil KPK untuk mendalami kasus tersebut.

Kasus yang menjerat Siti adalah pengembangan kasus mantan pejabat Kemenkes, Rustam Syarifudin Pakaya dalam perkara korupsi pengadaan alkes di Kemenkes tahun 2007. Siti ditetapkan menjadi tersangka sejak April 2014. Sementara Rustam telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.

Selain itu, kata Priharsa, Siti juga dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes buffer stock 2005 lalu. Kasus ini merupakan hasil pelimpahan dari Polri. Dalam kasus ini, mantan anggota wantimpres era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu sudah ditetapkan tersangka oleh Polri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement