REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengaktifkan kembali Hasban Ritonga sebagai Sekretaris Daerah Provinsi terhitung mulai 22 Mei 2015 menyusul putusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Saya meminta Pak Hasban untuk melanjutkan berbagai agenda yang sedang dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat diantaranya menyiapkan P-APBD, R-APBD, dan LKPJ," katanya usai menyerahkan SK pengaktifan di rumah dinas Gubernur, di Medan, Jumat (22/5).
Pengaktifan Hasban Ritonga dilakukan berdasarkan Surat Mendagri Tjahyo Kumolo Nomor 800/2628/SJ/2015 tertanggal 21 Mei 2015. Dalam surat Mendagri disebutkan pengaktifan kembali Hasban Ritonga berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2983/Pid.B/2014/PN-Mdn tanggal 20 April 2015 yang menyatakan Hasban Ritonga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwa penuntut Umum.
PN Medan membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
Menurut Mendagri, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Hasban Ritonga diaktifkan kembali sebagai Sekda Provinsi Sumut sesuai peraturan dan perundang-undangan.
"Dengan ditetapkannya keputusan ini maka surat keputusan Gubernur Sumut Nomor 821.23/429/2015 tertanggal 30 Januari 2015 tentang pembebasan tugas Hasban Ritonga dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Gatot.
Hasban mengaku berterima kasih atas dukungan Gubernur dan jajaran SKPD di lingkungan Sekretariat Daerah ketika dirinya menghadapi persoalan hukum. Hasban juga merasa bersyukur proses hukum berjalan sesuai dengan kebenaran dan rasa keadilan.
"Saya tidak akan mampu bekerja sendiri tanpa dukungan rekan-rekan sekalian. Karenanya, saya mohon dukungan dan bantuan untuk mengoordinasikan dan menggerakkan tata kelola administrasi pemerintahan secara mantap," kata Hasban.
Seperti diketahui, Hasban Ritonga menjadi terdakwa pada kasus sengketa lahan sirkuit Jalan Pancing atau sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Lila br Nasution sebelumnya menuntut Hasban satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.
Menurut JPU, Hasban didakwa bersalah melakukan pelanggaran dalam jabatan dan diancam Pasal 424 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Namun akhirnya Hasban divonis bebas karena tidak terbukti bersalah.