Sabtu 23 May 2015 19:50 WIB
Wanita TNI berjilbab

Anggota Komisi III: Tak Perlu Ada Undang-undang Khusus Jilbab TNI

Rep: C35/ Red: Angga Indrawan
Korps Wanita Angkatan Darat (KOWAD) TNI Kodam Iskandar Muda mengenakan jilbab saat mengikuti gladi memperingati HUT ke 68 Proklamasi Kemerdekaan RI di lapangan Blangpadang, Banda Aceh.
Foto: Antara//Irwansyah Putra
Korps Wanita Angkatan Darat (KOWAD) TNI Kodam Iskandar Muda mengenakan jilbab saat mengikuti gladi memperingati HUT ke 68 Proklamasi Kemerdekaan RI di lapangan Blangpadang, Banda Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengapresiasi pernyataan Jenderal Moeldoko yang memperbolehkan wanita TNI mengenakan jilbab ketika bertugas. Namun ia merasa tidak perlu dibuatkan peraturan khusus terkait itu. 

“Tidak perlu dibuatkan undang-undang, karena persoalan seragam adalah peraturan panglima TNI,'' katanya kepada Republika Online, Sabtu (23/5).

Jenderal Moeldoko memberikan pernyataan tersebut ketika memberikan pengarahan kepada seluruh prajurit TNI bersama istri se-Sumatera Utara di ‎hanggar Lapangan Udara Soewondo, Medan, Sumatra Utara, Jumat (22/5). 

Pernyataan itu muncul ketika ada wanita TNI berpangkat kapten menanyakan tentang diperbolehkan atau tidaknya memakai jilbab saat sedang bertugas. 

Menurut Arsul Sani, ini adalah kemajuan yang luar biasa. Di Inggris warga muslimnya dibebaskan untuk memakai penutup kepala. Sehingga untuk Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim memang sudah seharusnya memberikan kebebasan untuk warga muslimnya mengenakan jilbab.

Dulu sempat ramai di kalangan publik tentang pelarangan Polwan mengenakan jilbab. Namun akhirnya diperbolehkan juga karena mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak.

Anggota dewan dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan bahwa khusus untuk tentara dan polisi sistemnya komando. Sehingga dijamin tidak akan ada perbedaan peraturan untuk masing-masing daerah.

Ia menambahkan, bahwa untuk bentuk hijabnya akan lebih baik jika diatur agar seragam, tidak ada perbedaan antara satu dengan yang lain. Menurutnya peraturannya cukup dari panglima TNI saja, tidak perlu dibuatkan undang-undang khusus.

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement