REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan Partai Golkar dan PPP belum bisa berkoalisi dengan parpol lainnnya untuk mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada Surabaya 2015 karena masih adanya sengketa kepengurusan di internal partai.
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi, di Surabaya, Sabtu, mengatakan untuk mengetahui parpol mana saja yang bisa mengikuti pilkada bergantung pada keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)."KPU akan meminta daftar nama parpol yang diakui Kemendagri," katanya.
Setelah Kemendagri mengeluarkan Surat Keputusan, lanjut dia, KPU RI meminta ke Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) terkait kepengurusan di Provinsi dan Kabupaten/Kota. "Setelah dapat dari DPP, KPU RI kirim daftar tersebut ke KPU provinsi dan Kabupaten/Kota tentang kepengurusan mana yang diakui," katanya.
Nur Syamsi mengatakan saat mendaftarkan pasangan calon wali kota dan wakilnya, partai politik pengusung harus menyertakan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat.
Pilkada Surabaya nanti, kata dia, KPU Surabaya akan memverifikasi persyaratan yang diajukan. "Saat mendaftar kita terima, kemudian di verifikasi," katanya.
Sesuai ketentuan, parpol bisa mengusung calon wali kota dan wakilnya minimal memiliki 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau sekitar 10 kursi.
Untuk mencapai ketentuan tersebut, partai politik yang tidak bisa memenuhi syarat dukungan kursi bisa menjalin koalisi dengan parpol lainnya."Jumlah kursi untuk mengajukan calon wali kota bisa dari gabungan parpol," katanya.
Pendaftaran untuk calon wali kota dan wakilnya yang diusung partai politik berdasarkan tahapan Pilkada Surabaya dilakukan 14 Juni bersamaan dengan pasangan calon dari perseoranagan atau jalur independen.