REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekitar 60 DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan mengadukan dugaan intervensi dari legislator terhadap penyelenggaraan musyawarah nasional Peradi di Makassar bulan Maret lalu pada Mahkamah Kehormatan DPR RI.
“Senin rencananya kita akan mengadu kepada Mahkamah Kehormatan DPR untuk ditindaklanjuti tingkah laku anggotanya yang telah melanggar kode etik tersebut,” ungkap Ketua DPC Peradi Papua Dr Anthon Raharusun, dalam rilisnya, Sabtu (23/5).
Ia pun menyebutkan nama Trimedya Pandjaitan, Junimart Girsang, dan Panda Nababan yang dinilai tidak diundang sebagai peserta munas maupun peninjau. Oleh karena itu, ujarnya, kehadiran mereka di dalam ruangan munas tersebut dipertanyakan motifnya.
Menyikapi hal itu, Anthon bersama dengan 60 DPC Peradi akan menghadap kepada Dewan Kehormatan DPR pada Senin (25/5) mendatang.
Apalagi, ujar Anthon, dengan menjadi pengurus DPN Peradi versi Juniver, Trimedya telah melanggar UU Nomor 27 tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR pasal 208 ayat 2.
Isi UU tersebut tentang anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris dan pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai anggota DPR.
Ketua Panitia OC Munas II Peradi Hermansyah Dulaimi menegaskan bahwa intervensi itu terlihat saat para politisi PDIP tersebut mendirikan posko di lantai yang sama dengan ruangan munas.
“Posko mereka diisi oleh para politisi PDIP. Entah apa tujuan mereka mendirikan posko tersebut. Yang jelas kita akan laporkan hal ini kepada Dewan Kehormatan DPR,” tambah Hermansyah.
Sebelumnya, Trimedya Pandjaitan mengaku bahwa terpilihnya Juniver Girsang sebagai Ketua Umum Peradi dilakukan secara aklamasi di Munas II Peradi bulan Maret lalu.