Sabtu 23 May 2015 22:52 WIB

Truk Pasir Kelebihan Muatan Bikin Jalan di Lebak Berlubang

Truk Pasir Terguling (Ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Truk Pasir Terguling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak diminta menindak truk bertonase besar dengan mengangkut pasir basah. Sebab, mereka dinilai melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami melihat banyak truk-truk mengangkut melebihi tonase melintasi jalan Rangkasbitung-Citeras-Cikande dan Lebak Selatan dibiarkan tanpa ditindak tegas oleh aparat," kata Mulyadi, warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Sabtu (23/5).

Ia mengatakan, saat ini banyak truk bertonase besar mengangkut pasir basah juga material bahan pembangunan pabrik semen PT Gemilang di Kecamatan Bayah. Mereka para sopir truk dari Jakarta mengangkut pasir basah dan material bangunan melintas sejumlah jalan di Kabupaten Lebak.

Semestinya, aparat menindak tegas sopir truk bertonase besar yang mengangkut pasir basah dan material megaproyek pembangunan pabrik semen PT Gemilang. Sebab, sopir itu jelas-jelas melanggar aturan UU No 22 tahun 2009. "Kami minta sopir truk itu ditilang karena bisa menimbulkan kerusakan jalan," katanya.

Begitu juga Suparman, warga Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak mengaku saat ini ruas jalan Cimarga-Kalanganyar banyak ditemukan jalan berlubang akibat truk pengangkut pasir basah itu. "Kami berharap sopir truk itu ditindak karena mengangkut pasir basah sehingga kondisi jalan cepat rusak," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak Alkadri mengatakan, pihaknya beberapa kali melakukan penilangan terhadap truk yang mengangkut pasir basah, namun hingga kini terus dilakukan operasi penertiban. Selain itu, juga pihaknya menindak tegas kendaraan truk yang bertonase besar melintas di daerah itu. "Kami terus mengoptimalkan penertiban kendaraan truk agar tidak menimbulkan kerusakan jalan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement