Ahad 24 May 2015 08:48 WIB

Belanda Larang Penggunaan Cadar

Rep: c38/ Red: Agung Sasongko
Wanita bercadar, Wanita memakai cadar (ilustrasi).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Wanita bercadar, Wanita memakai cadar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Kabinet Belanda mendukung larangan parsial untuk penggunaan cadar (niqab) di tempat-tempat umum, termasuk sekolah, lembaga medis, dan transportasi umum.

"Pemakaian cadar tidak akan diizinkan di lembaga pendidikan dan kesehatan, gedung-gedung pemerintah, dan transportasi umum," kata pemerintah dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh Agence France Presse (AFP) pada Jumat, (22/5), dilansir dari onislam.net, Ahad (24/5).

Menurut Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte, larangan tidak akan berlaku untuk penggunaan burqa atau niqab di jalan, demi alasan keamanan atau dalam situasi tertentu.

Rutte menambahkan bahwa aturan itu tidak dilandasi oleh faktor agama. Pemerintah hanya mencoba untuk menemukan keseimbangan antara kebebasan orang untuk memakai pakaian yang mereka inginkan dan pentingnya komunikasi timbal balik dan dikenali.

Usulan larangan, yang akan diterapkan pada gedung-gedung pemerintah ini, akan dinilai oleh sebuah panel penasihat hukum. Perempuan melanggar larangan tersebut akan dikenai denda hingga 405 euro atau 288 poundsterling.

Populasi Muslim diperkirakan mencapai satu juta dari 16 juta penduduk Belanda, kebanyakan berasal dari Turki dan Maroko. Antara 100 sampai 500 perempuan Muslim di Belanda mengenakan niqab ketika mereka pergi keluar di depan umum.

Pemakaian niqab telah menjadi topik sensitif di Uni Eropa. Jenis pakaian ini juga sudah dilarang di Perancis, Belgia dan sebuah kota di Spanyol. Sebagian besar gerakan sayap kanan di Eropa membuat masalah pelarangan niqab ini sebagai salah satu agenda politik mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement