REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian daerah Jabar dan Resor Cirebon Kota/Kabupaten melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab dua kereta api "bersenggolan" di Stasiun Warudhuwur, Kabupaten Cirebon, Sabtu (23/5) malam.
"Masih lidik cari penyebabnya, apa ada sabotase apa ada kelalaian," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono melalui telepon seluler,Ahad (24/5).
Ia menuturkan, penyelidikan kecelakaan kereta api itu membutuhkan keahlian khusus karena undang-undang yang digunakan bukan tentang kecelakaan di jalan raya. "Kalau kereta api kan memerlukan keahlian khusus soalnya bukan jalan raya yang menjadi undang-undang lalu lintas," katanya.
Ia menjelasan, proses penanganan hukumnya bukan dengan undang-undang lalu lintas tetapi dengan KUHPidana. "Jadi kejadian tersebut harus dilidik bukan dengan undang-undang lalu lintas, tapi dengan KUHP apa ada kelalaian dan lain-lain," katanya.
Kepolisian telah menerjunkan sejumlah personel dari Dalmas dan Brimob untuk pengamanan di lokasi kejadian. Perkembangan sementara petugas telah menggeser gerbong genset dan selanjutnya akan dilakukan penggeseran lokomotif yang terguling dan perbaikan rel.
"Untuk selanjutnya penanganan dan penyelidikan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh Polres Cirebon Kabupaten," katanya.
Kereta api penumpang Bangunkarta jurusan Jakarta-Surabaya menabrak belakang kereta api barang yang sedang berhenti di Stasiun Warudhuwur, Kabupaten Cirebon, pukul 19.15 WIB. Peristiwa itu menyebabkan dua korban luka-luka, sedangkan seluruh penumpang lainnya selamat dan sudah dievakuasi.