Ahad 24 May 2015 14:50 WIB

Ini Keuntungan Ikut Transmigrasi Perbatasan Indonesia-Malaysia

Menteri Desa PDTT Marwan Jafar.
Foto: Ist
Menteri Desa PDTT Marwan Jafar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para calon peserta transmigrasi perbatasan bisa mendapat banyak keuntungan. Itu setelah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), akan memprioritaskan pengembangan pola usaha bagi transmigrasi perbatasan antara Indonesia dan Malaysia pada sektor perkebunan dan kehutanan yang disesuaikan dengan kondisi lahan.

Tidak menutup kemungkinan, juga di sektor tanaman pangan sebagai prioritas terakhir. “Ini akan menjadi skala prioritas pengembangan kawasan perbatasan Indonesia dengan Malaysia yang ada di sepanjang perbatasan di Pulau Kalimantan. Setelah itu, barulah kita akan kembangkan juga sektor tanaman pangan,” ujar Menteri Desa PDTT Marwan Jafar dalam siaran pers di Jakarta, Ahad (24/5).

Pada sektor perkebunan, Menteri Marwan memaparkan, pola usaha itu akan digalakkan untuk wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur dengan komoditas unggulan sawit. Model yang dijalankan, kata dia, adanya hubungan kemitraan inti plasma. “Swasta memosisikan sebagai inti dan transmigran sebagai plasma. Hubungan keduanya sebagai mitra usaha,” ujarnya.

Dengan pola itu, menurut Marwan, lahan bagi setiap keluarga seluas 0,25 hektar atau setara 2.500 meter itu sebagai pekarangan hibah dari pemerintah. Sedangkan lahan usaha kebun seluas 3 hektare yang bisa diperoleh melalui kredit bank dengan bunga subsidi dari pemerintah.

 

“Dalam mekanisme kredit ini, pihak inti atau swasta berkedudukan sebagai penjamin bagi transmigran. Baik lahan perkarangan maupun lahan usahanya berstatus dan bersetifikat sebagai hak milik,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Sedangkan untuk pola usaha kehutanan, akan diutamakan untuk wilayah Kalimantan Utara atau persisnya di Kabupaten Nunukan dan Malinau. Marwan menjelaskan, polanya adalah Hutan Tanaman Rakyat Transmigran (Trans-HTR). Konsepnya, transmigran diusahakan memperoleh lahan dengan status hak milik yang berada di luar kawasan hutan.

“Sebagai lahan usaha, transmigran akan  mendapat izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman rakyat. Lokasi yang sudah ditetapkan dengan luas 15 hektar per/KK untuk jangka waktu 60 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka 35 tahun kemudian. Hasil hutan itu, bisa dijual kepada pihak swasta di bidang kehutanan,” ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement