Ahad 24 May 2015 15:16 WIB

KPK: Pejabat Jabar Terbaik Laporan Kekayaannya

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Karta Raharja Ucu
 Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan menyisiri tempat terjadinya bencana longsor di Kampung Cibitung, Pangalengan, Kabupaten Bandung, Kamis (7/5).  (foto : Septianjar Muharam)
Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan menyisiri tempat terjadinya bencana longsor di Kampung Cibitung, Pangalengan, Kabupaten Bandung, Kamis (7/5). (foto : Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditasbihkan sebagai daerah terbaik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kepatuhan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Jabar.

Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, mengapresiasi hal tersebut dalam Pernyataan Bersama Tentang Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemda Provinsi Jabar di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat (22/5). Acara itu dihadiri Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan serta perwakilan 27 bupati/wali kota se-Jabar.

Adnan mengatakan, berdasarkan catatan KPK, tingkat kepatuhan LKHPN per 30 April 2015 berasal dari 28 daerah. "Di mana Pemprov Jabar terbaik. Dari 117 pejabat yang harus lapor, tingkat kepatuahnnya mencapai 90 persen," katanya.

Di bawah Pemprov Jabar, kata dia, tingkat kepatuhan Pemda diisi Kota Cimahi yang mana mencapai 90,91 persen. Disusul Kota Depok diperingkat tiga dengan LHKPN 87,23 persen.

Menurutnya daerah terbawah adalah Kabupaten Purwakarta dimana 43 orang harus lapor, tapi yang melapor masih kosong. Sedangkan di posisi di atas Purwakarta ada Pangandaran dengan dua wajib LKHPN yang lapor hanya satu, Kabupaten Sumedang wajib lapor 197 cuma dua dan Banjar 39 wajib LKHPN yang lapor cuma dua.

Kepatuhan melaporkan LHKPN, kata Adnan, merupakan sarana kontrol masyarakat dan menguji integritas para penyelenggara negara. Kewajiban pelaporan LHKPN, akan memberikan sejumlah manfaat bagi pelapor. "Salah satunya, menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab," katanya.

Gubernur Ahmad Heryawan, menegaskan akan memberi sanksi bagi bawahannya yang tidak menyerahkan LHKPN. Sesuai perundang-undangan, sanksi yang diberikan bervariasi mulai dari teguran keras, pengurangan tunjangan, hingga pemecatan. "Ini menjadi bagian yang diambil BKD lewat PPNS," katanya.

Di tempat yang sama, dengan tingkat kepatuhan nol persen, Wakil Bupati Purwakarta Dadan Koswara mengakui, hingga kini belum ada satu pun pejabat di Purwakarta yang menyerahkan LHKPN.

Namun, kata dia, hal ini dikarenakan adanya keterlambatan formulir pendataan dari KPK. "Kami pernah ke Jakarta, katanya nanti belum ada," katanya.

Jadi, kata dia, Ia baru menerima blanko-nya, karena (formulir) ini model baru. Keterlambatan ini terjadi, karena blanko-nya belum keterima. Dadan memastikan akan segera menyerahkan LHKPN ke KPK. "Kita sudah ngisi. Bupati, Sekda Senin ngirim ke Jakarta, kemudian nanti 2-3 hari dengan eselon II dan III semuanya," katanya.

Dadan pun mengaku setuju dengan adanya LHKPN ini. Menurutnya, hal ini merupakan cara yang baik untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. "Kami komit dan tidak ada yang ditutupi. Enggak keberatan, kita sangat setuju. Ini pengawasan," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement