Ahad 24 May 2015 15:30 WIB

Mesir Bebaskan 17 Pendemo pada Kerusuhan 2011

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Karta Raharja Ucu
Mantan presiden Mesir, Muhammad Mursi berada di dalam penjara.
Foto: Reuters
Mantan presiden Mesir, Muhammad Mursi berada di dalam penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir membebaskan 17 orang yang diduga melanggar hukum saat Protes 2011 lalu.

Pengacara Sayed Abu el Ila mengatakan vonis bebas karena mengorbankan Shaimaa Sabbagh. "Shaimaa mengorbankan hidupnya untuk menentang hukum yang tidak adil," ujar dia, seperti disadur dari Reuters, Ahad (24/5).

Sebuah pengadilan terpisah Sabtu (23/5) melakukan percobaan pada Mursi dan 25 orang lain atas tuduhan menghina pengadilan. Mursi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan hukuman mati atas tuduhan dari pembunuhan demonstrasi 2011 lalu.

Jaksa penuntut umum mengatakan 61 diduga anggota Ikhwanul Muslimin dari Provinsi Delta. Mesir saat ini terus memperluas wilayah hukumnya untuk menghukum warga sipil yang diduga melakukan pelanggaran lainnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement