REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir membebaskan 17 orang yang diduga melanggar hukum saat Protes 2011 lalu.
Pengacara Sayed Abu el Ila mengatakan vonis bebas karena mengorbankan Shaimaa Sabbagh. "Shaimaa mengorbankan hidupnya untuk menentang hukum yang tidak adil," ujar dia, seperti disadur dari Reuters, Ahad (24/5).
Sebuah pengadilan terpisah Sabtu (23/5) melakukan percobaan pada Mursi dan 25 orang lain atas tuduhan menghina pengadilan. Mursi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan hukuman mati atas tuduhan dari pembunuhan demonstrasi 2011 lalu.
Jaksa penuntut umum mengatakan 61 diduga anggota Ikhwanul Muslimin dari Provinsi Delta. Mesir saat ini terus memperluas wilayah hukumnya untuk menghukum warga sipil yang diduga melakukan pelanggaran lainnya.