REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan menteri kesehatan (menkes), Siti Fadilah Supari. Kali ini, dua saksi diperiksa bersamaan untuk mengusut kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kemenkes tahun 2007.
"Gunandi Swekeni dan Kairi Zen akan dimintai keterangan untuk tersangka SFS (Siti Fadilah Supari)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (25/5).
Gunandi merupakan pemilik sekaligus Direktur Utama PT Global Esti Pertiwi. Sementara Kairi adalah General Manager PT Graha Ismaya. Keduanya diduga mengetahui tentang dugaan korupsi yang disangkakan kepada Siti.
KPK juga telah memeriksa artis Sri Wahyuningsih sebagai saksi pada Jumat (22/5). Artis yang tenar dengan nama Cici Tegal diperiksa kurang lebih satu setengah jam. Saat keluar gedung lembaga antikorupsi, Cici nampak santai. Dia bahkan membeberkan pemeriksaan yang dijalaninya.
Cici mengaku menerima uang Rp 500 juta dari Siti. Tapi dia membantah bahwa uang tersebut dinikmatinya secara pribadi. Uang itu, kata dia, merupakan uang sponsor untuk konser musik religi dimana ia menjadi panitianya. Pemberian dari Siti itu terjadi setelah ia menyebar proposal untuk acara tersebut.
"Itu kan sponsor konser musik religi, saya menyebar proposal kemana-mana. Ke Departemen, pejabat, pribadi, perusahaan, dan dapatlah aku dari Ibu (Siti). Jadi itu uang sponsor," ujar Cici usai diperiksa.
Cici mengaku, uang itu dari pribadi mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut. Sebab, kata dia, tidak ada prosedural birokrasi yang harus dia tempuh. "Kayaknya pribadi ya. Soalnya tidak ada surat atau tanda tangan," ujar dia.
Uang yang diterima Cici diduga berasal dari hasil dugaan korupsi yang dilakukan Siti. Dia disangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan tahun 2007. Beberapa saksi juga telah dipanggil KPK untuk mendalami kasus tersebut.
Kasus yang menjerat Siti adalah pengembangan kasus mantan pejabat Kemenkes, Rustam Syarifudin Pakaya dalam perkara korupsi pengadaan alkes di Kemenkes tahun 2007. Siti ditetapkan menjadi tersangka sejak April 2014. Sementara Rustam telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.
Selain itu, Siti juga dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes buffer stock tahun 2005. Kasus ini merupakan hasil pelimpahan dari Polri. Dalam kasus ini, Siti sudah ditetapkan tersangka oleh Polri. Kemudian kasus tersebut disupervisi KPK dan diusut menjadi satu dengan kasus tahun 2007.