Senin 25 May 2015 13:25 WIB

Wine Senilai Rp 1 Miliar Masuk tanpa Cukai di Jambi

Red: Karta Raharja Ucu
Miras (Ilustrasi)
Foto: News
Miras (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi masih melengkapi berkas perkara kasus penyelundupan 318 dus minuman keras. Miras selundupan itu ditaksir senilai Rp 1 miliar.

"Berkas perkara miras berbagai merek terkenal itu masuk tanpa cukai dan pajak tersebut masih dilengkapi oleh penyidik Polda," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Wirmanto di Jambi, Senin (25/5).

Perkembangan kasus miras ilegal berbagai merek seperti 'Chivas Regal' dan 'Wine' itu, penyidik masih melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa. Beberapa saksi telah dimintai keterangan, termasuk saksi ahli dari Disperindag Provinsi Jambi serta Balai POM setempat.

"Mudah mudahan pekan ini berkas perkaranya bisa dilengkapi untuk pelimpahan tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Wirmanto.