REPUBLIKA.CO.ID,JAMBI -- Prinsip menjaga zero kolusi, korupsi, nepotisme (KKN) dalam dunia advokat di Indonesia dirasakan masih menemui beberapa hambatan serta gesekan antarorganisasi.
"Banyak kepentingan yang tidak tertampung yang menyebabkan terjadinya gesekan di organisasi advokat. Legal culture inilah yang menyebabkan terjadinya gesekan. Peradi mempunyai beban yang berat untuk meluruskan dan menyelesaikan gesekan," tambah Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan saat penyumpahan 60 advokat di Jambi, Senin (25/5).
Di sisi lain, Otto bersyukur adanya UU Advokat tahun 2003 bisa menyatukan gesekan yang terjadi terdahulu. Dengan single bar inilah yang bisa membuat advokat bisa menjadi profesional buat para pencari keadilan.
Sesuai dengan UU Advokat Tahun 2003, tercatat sebanyak 44 ribu peserta ujian advokat di Peradi. Dari jumlah tersebut yang telah dinyatakan lulus sebanyak 18.971 orang. Sedangkan yang sudah diangkat dan disumpah menjadi advokat sebanyak 8.776 orang.
Otto menambahkan, dalam proses untuk menjadikan organisasi advokat di Indonesia maju maka proses yang terjadi sekarang ini harus dilalui termasuk gesekan yang terjadi saat ini.
"Saya harapkan teman-teman advokat bisa mengatasi tantangan yang ada terutama dari diri sendiri. Kita harus bisa menjadi profesional jangan mendahulukan nafsu dan mengorbankan masyarakat dan profesi,"lanjutnya.
Kepala Pengadilan Tinggi Jambi Adam Hidayat mengungkapkan, penyumpahan advokat menjadi salah satu cara untuk menjalankan praktek hukum di Indonesia. Ia mengingatkan agar para advokat ini bisa menjalankan profesinya tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
"Dengan disumpahnya para advokat ini mulai detik ini bisa menjalankan profesinya dan mempunyai kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya," tambah Adam.