Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5). (Antara/Hafidz Mubarak)
Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5). (Antara/Hafidz Mubarak)
Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5). (Antara/Hafidz Mubarak)
Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5). (Antara/Hafidz Mubarak)
Penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kiri) menjalani sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5). (Antara/Hafidz Mubarak)
Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5). (Antara/Hafidz Mubarak)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Sidang gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri itu ditunda karena tidak hadirnya termohon yakni pihak Bareskrim Polri.
Advertisement