REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertamina nyatakan bahwa pemerintah masih memiliki peran dalam penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Tidak semua jenis BBM harganya dilepas ke mekanisme pasar.
Pernyataan ini disampaikan VP Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro menanggapi Maklumat Muhammadiyah tentang penetapan harga BBM yang dilepas ke pasar. Dalam maklumat tersebut, Muhammadiyah menilai kebijakan penetapan BBM ini bertentangan dengan UU migas nomor 22 tahun 2001.
Wianda mengatakan harus ada pemahaman di masyarakat bahwa tidak semua jenis BBM dilepas ke pasar. "Bila Perpres 191 tahun 2014 jelas untuk BBM jenis umum seperti Pertamax series harga ditentukan oleh badan usaha. Karena bukan BBM jenis penugasan khusus seperti premium Non Jamali dan solar subsidi," ujar Wianda, Senin (25/5).
Jadi, lanjut Wianda, pada prinsipnya BBM subsidi seperti minyak tanah, premium wilayah penugasan di luar Jawa, Bali, dan Madura, pemerintah masih ambil peran. Dengan kata lain, tidak sepenuhnya dilepas di pasar kan.
Di sisi lain, Menteri ESDM sedang mencari formula penetapan harga apakah per 3 bulan atau 6 bulan. "Benar bahwa BBM subsidi masih domain full pemerintah untuk di luar Jawa, Madura, dan Bali," kata Wianda.
Maklumat yang dirilis Muhammadiyah ini ditampilkan dalam Harian Republika edisi Senin, (25/5). Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, maklumat ini sebagai bentuk kepedulian Muhammadiyah akan nasib bangsa Indonesia.
"Maklumat ini disampaikan sebagai tanggung jawab kebangsaan Muhammadiyah dan untuk menjadi perhatian semua pihak yang berkomitmen terhadap penegakan hukum dan konstitusi, serta tegaknya kedaulatan negara," ujar Din sepeti yang tertulis dalam maklumat tersebut.