REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Ibnu Munzir mengungkapkan walaupun pihaknya berencana melakukan kesepakatan bersama dengan Golkar Munas Bali dalam Pilkada, namun proses banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan tetap berjalan.
Ia mengatakan, sikap ini dilakukan Golkar Munas Ancol karena berpedoman pada Undang-Undang (UU) No.2 tahun 2011 tentang partai politik (Parpol).
"Dalam UU kan sudah dijelaskan sengketa partai berakhir di Mahkamah Partai, yang putusannya final dan mengikat," ujarnya pada Republika.
Sedangkan untuk perkara di luar Parpol, tambahnya, inkracht (kekuatan hukum tetap) memang ada di pengadilan, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung. Fakta tersebut yang menjadi alasan Golkar Munas Ancol akan tetap melakukan banding terhadap putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Abu Rizal Bakrie (Ical) beberapa waktu lalu.
Ibnu juga menjelaskan, saat ini kubunya sedang menunggu apakah Agung Laksono akan bertemu dengan Jusuf Kalla (JK) atau tidak. Hal ini berkaitan dengan empat poin yang ditawarkan JK pada masing-masing kepengurusan Partai Golkar jelang hadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Kesepakatnnya kan ada di tingkat atas untuk selesai. Kalau sudah sepakat, pasti kesepakatannya akan dibawa ke tingkat bawah," kata Ibnu.
Ia menegaskan, selama proses pertemuan itu berjalan, kubu Agung akan tetap menjalankan proses bandingnya.