Senin 25 May 2015 22:05 WIB

Gelar Razia, Satpol PP Kudus Sita Puluhan Botol Miras

Botol minuman keras.
Foto: Antara
Botol minuman keras.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek di dua tempat berbeda di daerah setempat, Senin.

Menurut Kepala Satpol PP Kudus Abdul Halil di Kudus, Senin, hasil operasi yang digelar di tiga tempat berbeda itu, berhasil menyita 128 minuman keras berbagai merek.

Lokasi operasi pertama, yakni di satu toko di Desa Besito, Kecamatan Dawe, Kudus, dengan menemukan 105 botol minuman keras berbagai merek. Lokasi kedua, yakni di satu toko di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kudus dengan petugas hanya menyita 23 botol minuman keras.

Ia mengatakan sasaran operasi minuman keras pada Senin rencananya di tiga lokasi, namun satu toko di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, ternyata tutup sehingga petugas tidak memiliki kewenangan membuka paksa.

Dalam penyitaan puluhan botol minuman keras tersebut, kata dia, pemilik toko berupaya menyembunyikan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan di dalam rumah, petugas mendapatkan puluhan botol minuman keras.

Pemilik toko yang mengedarkan minuman keras tersebut, kata dia, merupakan pemain lama karena salah satunya pernah diproses secara hukum, namun belum juga jera.

Pada kesempatan tersebut, Satpol PP Kudus juga menjelaskan bahwa tindakannya itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol.

Dengan penyitaan puluhan botol minuman keras tersebut, maka Satpol PP Kudus selama Januari hingga Mei 2015 sudah menindak dua pengedar minuman keras. Operasi serupa juga akan digelar menjelang Ramadhan sebagai upaya memberikan kenyamanan terhadap umat muslim yang menunaikan ibadah puasa.

Untuk memberikan efek jera, kata dia, penjual minuman keras tersebut akan dilimpahkan ke Polres Kudus untuk mendapakan tindak pidana ringan.

Pelanggar perda tentang minuman beralkohol tersebut, katanya, memang ringan, karena hanya diancam hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 5 juta.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement