Senin 25 May 2015 23:54 WIB

PN Jakpus Sebut Robert Tantular Bertanggung Jawab Ganti Rugi 1.118 Investor

Rep: C91/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular bersaksi di persidangan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular bersaksi di persidangan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/4/2014).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) baru saja mengeluarkan putusannya terhadap pidana pemilik sekaligus pemegang saham pengendali PT Antaboga Delta Sekuritas, Robert Tantular. Mantan bos Bank Century ini dijatuhi hukuman satu tahun dan dihukum atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya ia sudah divonis di kasus penyimpangan Bank Century, bailout Bank Century, dan kasus lainnya. Maka bila ditotal, hukuman Robert menjadi genap 20 tahun penjara.

Menanggapi putusan PN Jakpus tersebut, pihak Bank Century yang sekarang bernama Bank Mutiara, mengaku senang, sebab PN Jakpus mendukung pernyataan mereka selama ini. "Alhamdulillah PN Jakpus mengendorse apa yang selama ini kami ungkapkan. Jadi ini persoalan pidana, bukan persoalan konsumen, ini masuk TPPU berarti uangnya hasil kejahatan," jelas Mahendradatta, Kuasa Hukum Bank Mutiara, kepada wartawan, di Jakarta, Senin, (25/5).

Ia menegaskan, ciri dari pencucian uang adalah menggunakan, serta menyimpan uang hasil kejahatan. Mahendra mengungkapkan, Robert mendapat udang itu dengan cara menipu, lalu memindahkan uang milik nasabah Bank Century menjadi investasi di PT Antaboga Delta Sekuritas.

Sebelumnya, para nasabah tersebut menuntut ganti rugi dari Bank Mutiara. Hanya saja Mahendra menjelaskan, Bank Mutiara tak bertanggungjawab pada hal itu, sebab ini merupakan tanggungjawab Robert dan kawan-kawannya.

"Saya analogikan, Bank Century sebagai taksi lalu Robert supirnya, dan investor sebagai penumpangnya. Bila supirnya dirampok, maka yang salah tentu bukan taksinya," jelas Mahendra.

Kini Majelis Hakim mengeluarkan norma, bahwa Robert bertanggungjawab atas kerugian yang dialami 1118 investor PT Antaboga Delta Sekuritas. Majelis Hakim juga meminta seluruh harta milik Robert beserta anteknya disita lalu digunakan untuk mengganti uang para investor.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement