REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi menilai, deponeering merupakan langkah tepat untuk menghentikan kasus Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto. Penghentian perkara yang menjerat BW dilakukan untuk kepentingan yang lebih besar.
"Kalau pendapat pribadi saya, langkah deponeering dirasa tepat untuk kasus Pak BW," kata Johan saat dikonfirmasi, Selasa (26/5).
Menurut Johan, langkah deponeering tetap harus ada persetujuan Presiden Joko Widodo. Mantan gubernur DKI Jakarta itu, kata Johan, kemudian bisa memerintahkan kepada Jaksa Agung, HM Prasetyo untuk melakukannya.
"Saya selaku pimpinan KPK akan mencoba berbicara dengan Jaksa Agung dan Presiden untuk solusi ini," ujar mantan juru bicara KPK ini.
Namun, menurut Johan, semua itu dikembalikan lagi kepada Jokowi dan Prasetyo untuk memutuskan deponeering atau tidak. "Dan kemudian Pak BW bisa kembali lagi memimpin KPK untuk menjalani sisa kepemimpinannya," kata dia.