REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan, beredarnya beras sintetis beberapa waktu lalu di pasar Bekasi, diduga hanya untuk membuat kisruh masyarakat saja.
"Karena harga bahan plastik untuk membuat beras itu, jauh lebih mahal dari harga berasnya, sehingga si pembuatnya pasti rugi, bukannya malah untung," kata Sutarmidji di Pontianak, Selasa (26/5).
Ia menjelaskan, secara logika beredarnya beras sintetis tersebut, kalau hanya motif ekonomi tidak mungkin, sehingga diduga kuat hanya membuat masyarakat panik saja.
"Saya tidak yakin beredarnya beras sintetis tersebut jumlahnya banyak. Buktinya dalam beberapa kali inspeksi mendadak di gudang-gudang dan pasar-pasar tradisional tidak ditemukan beras sintetis itu di Pontianak," ungkapnya.
Wali Kota Pontianak mengimbau kepada masyarakat kota itu, agar tidak mudah panik dengan sempat ditemukannya beras sintetis di Bekasi itu. "Tetapi tidak ada salahnya juga, agar lebih teliti dan hati-hati dalam membeli beras agar tidak dirugikan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi menyatakan hingga saat ini, pihaknya belum menemukan beredarnya beras berbahan sintetis di pasar-pasar tradisional maupun di tempat penyimpangan beras di kota itu.
"Kami sudah beberapa kali melakukan pengecekan, baik di pasar-pasar yang menjual beras hingga gudang penyimpanan beras, hasilnya kami tidak menemukan beras berbahan sintetis," katanya.
Ia berharap beras berbahan sintetis tersebut tidak sampai beredar di Kota Pontianak dan Kalimantan Barat umumnya, karena kalau sampai beras itu dikonsumsi bisa membahayakan kesehatan yang memakannya.
"Masyarakat bisa mengenali ciri-ciri beras berbahan sintetis itu, seperti bahannya atau berasnya putih mencolok, kalau dimasak sulit mengembang atau keras, kalaupun mengembang biasanya kayak bubur," ungkapnya.
Menurut dia, kalau ada pedagang atau pelaku usaha yang dengan sengaja menjual beras berbahan sintetis tersebut, maka diancam dengan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kalau masyarakat mencurigai ada praktik penjualan beras yang berbahaya bagi kesehatan itu, silakan lapor kepada kami atau aparat hukum agar bisa dilakukan penindakan dengan cepat," ujarnya.