REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Wiranto tidak menyetujui usulan pelibatan prajurit TNI pada sejumlah kementerian dan lembaga negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, wacana tersebut tidak sejalan dengan keinginan masyarakat yang menolak adanya dwifungsi di tubuh TNI.
"Loh gimana, TNI waktu jaman saya kan ada desakan paham masyarakat, keinginan publik, pertimbangan yang rasional, untuk dwifungsi tidak usah dilanjutkan," kata Wiranto yang juga Ketua Umum Partai Hanura itu usai membuka musyawarah daerah (Musda) II Hanura di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (26/5).
Ia mejelaskan, dwifungsi di tubuh TNI merupakan kewenangan yang diberikan kepada pasukan keamanan di Indonesia untuk merambah pada domain masyarakat sipil. Dwifungsi tersebut, ujar Wiranto, telah lama dihapuskan sejak dirinya menjabat sebagai panglima TNI. Menurutnya, tidak rasional jika saat ini kembali ada permintaan TNI duduk di lembaga negara maupun kementerian.
"Merambah kewenangan TNI pada masyarakat sipil, sudah dihapuskan. Sekarang mau diaju-ajukan lagi oleh orang sipil, bagaimana itu," tutur Wiranto.
Sebelumnya, Presdien Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan sebuah permintaan pelibatan prajurit TNI pada sejumlah kementerian dan lembaga negara. Presiden Jokowi menimbang ihwal pelibatan prajurit TNI masuk dalam struktur organisasi instansi.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, saat ini, Presiden Jokowi masih mengkaji secara mendalam agar tidak terjadi pelanggaran UU TNI.