REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), Mohamad Nasir menyerahkan dokumen terkait ijazah palsu kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Hal tersebut sebagai bentuk tindak lanjut setelah Menristek Dikti melakukan inspeksi mendadak di dua perguruan tinggi yang diduga mengeluarkan ijazah palsu.
"Kami menyerahkan dokumen itu kepada Kapolri untuk menindaklanjuti perguruan tinggi yang merugikan masyarakat dan menjatuhkan marwah pendidikan tinggi di Indonesia," kata Menristek Dikti dalam konferensi pers di Gedung BPPT II Komplek Kementerian Ristek dan Dikti, Jakarta, Selasa (26/5).
Menteri Nasir mengatakan penyerahan dokumen tersebut dilakukan karena adanya kasus penerbitan ijazah palsu meresahkan masyarakat. Selain itu, ia mengatakan ingin menegakkan pendidikan di Indonesia agar mampu bersaing di kancah internasional dengan kualitas yang mumpuni.
Ia menuturkan Kemenristek Dikti juga merasa dirugikan karena terdapat pencatutan nama di Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan yang melegalisir ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga yang diduga menerbitkan ijazah palsu.
"Ada pencatutan nama di Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan yang melegalisir ijazah yang telah dikeluarkan oleh lembaga tersebut dan dokumennya sudah ada disini dan saya serahkan ke Kapolri," ujar dia.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan akan mempelajari lebih lanjut dokumen yang diserahkan Menristek Dikti untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran hukum.
"Kami telah menerima dokumen bukti awal adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perguruan tinggi, ini nanti akan kami pelajari. Tentu akan kita lakukan penyelidikan," ujar Kapolri.
Sementara untuk dokumen yang diterima, Kapolri mengatakan dokumen itu mengenai pelanggaran tanpa izin penerbitan ijazah dan pelanggaran pemalsuan tanda tangan.
"Yang disampaikan Bapak Menteri ada disitu pelanggaran karena tidak ada izin, ada juga pelanggaran terkait pemalsuan tanda tangan terkait pengesahan, juga diduga pengeluaran ijazah itu sendiri tidak sesuai dengan ketentuan," kata Kapolri.