REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan KPK harus merumuskan alasan yang spesifik jika ingin meminta penundaan proses hukum terhadap Bambang Widjojanto (BW). Hal tersebut juga berlaku bagi peradilan kasus yang menimpa pimpinan KPK lainnya.
"Jika dikatakan penundaan demi kepentingan umum, maka harus dijelaskan, kepentingan umum apa yang dimaksud? Harus ditegaskan bentuknya seperti apa? Jangan sampai membuat alasan yang tidak masuk akal," ujar Margarito ketika dihubungi ROL, Selasa (26/5).
Dia melanjutkan, kepentingan umum yang dimaksud harus dibedakan antara yang langsung berkaitan dengan kinerja internal KPK atau kinerja KPK terkait kepentingan masyarakat.
"Sebab, kita bisa lihat KPK tetap bisa bekerja tanpa adanya BW. Pemberantasan korupsi tetap berjalan. Jadi belum ada alasan kuat untuk menunda proses hukum," katanya.
Disinggung tentang kemungkinan penundaan proses hukum terhadap pimpinan KPK lain, Margarito berpendapat serupa. Menururutnya, pihak terkait harus tetap melihat adanya urgensi logis yang menjadi dasar permohonan penundaan.
"Hingga saat ini, seluruh fungsi KPK tetap berfungsi dengan baik meski para pimpinan berstatus tersangka. Mestinya KPK tetap fokus dengan tugasnya dan proses pemilihan pimpinan yang selanjutnya," jelasnya.