REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, TB Lutfi Syam menyatakan pemilik bangunan ilegal yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bogor diancam hukuman. Hukuman bisa berupa pidana kurungan maupun denda.
"Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang ketertiban umum, Pemilik bangunan ilegal bisa dipidana karena melanggar Perda," kata Lutfi Syam di Cibinong, Selasa (26/5).
Ia mengatakan, pemilik bangunan ilegal bisa dipidana dengan hukuman kurungan minimal tiga bulan dan denda Rp 50 juta. Bahkan pemilik bangunan ilegal bisa diancam pidana kurungan lebih dari lima tahun penjara jika melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Demi kelancaran kerja Satpol PP sebagai penegak Perda Kabupaten Bogor, pihaknya akan melaporkan kepada polisi jika ada pengerusakan segel yang dilakukan pengusaha.
"Kami hanya memiliki kewajiban melaporkan bukan sebagai penentu hukuman pidana," katanya.
Menurut dia, kalau masalah pembongkaran memang sudah jadi tugas pokok Satpol PP sebagai penegak perda. Tetapi, Satpol PP Kabupaten Bogor sebelum melakukan pembongkaran pemilik bangunan ilegal sudah mendapatkan peringatan.
"Kalau bangunan di atas lahan konservasi sudah pasti bisa dipidana," katanya.
Namun, sesuai kata Bupati Bogor, Nurhayanti, menyatakan akan memberikan peringatan kepada pemilik bangunan ilegal untuk tertib peraturan. "Kalau peringatan tidak dilaksanakan maka eksekusi pembongkaran harus dilaksanakan," katanya.