REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pers meminta semua pihak terkait, termasuk pemerintah untuk meningkatkan profesionalitas para jurnalis di Papua terkait keputusan pemerintah memberikan kebebasan bagi jurnalis asing memasuki wilayah nusantara bagian timur tersebut.
"Kita harus bekerja sama meningkatkan profesionalisme jurnalis dan media-media lokal di tanah Papua karena mereka yang paling mengerti daerah tersebut," ujar anggota Dewan Pers I Made Ray Karuna Wijaya pada Seminar Nasional bertema "Peluang, Tantangan dan Hambatan Atas Terbukanya Papua bagi Jurnalis Asing" di Wisma Antara, Jakarta, Selasa (26/5).
Selain mengetahui medan, jurnalis Papua dan media lokal adalah pihak yang paling mengerti tentang keinginan masyarakat. "Mereka harus banyak bicara tentang kondisi Papua," kata Ray.
Papua, lanjutnya, memiliki banyak pewarta yang berpotensi serta mumpuni di bidangnya. Dengan meningkatkan kemampuan para jurnalis tersebut, Ray yakin bisa menekan jumlah pewarta yang tidak menjalankan tugasnya dengan benar sesuai kaidah jurnalistik.
"Tidak ada lagi kekhawatiran adanya orang-orang yang sok tahu dan hanya mencari hal-hal buruk tanpa mengindahkan kaidah jurnalistik yang akurat, berimbang, adil, dan memajukan rakyat," ujarnya.
Di atas semuanya, Ray menekankan pentingnya menghormati kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berlaku di Indonesia, baik oleh seluruh pewarta yang melakukan aktivitas di Indonesia, termasuk para jurnalis asing.
Pemerintah Indonesia telah memberikan kebebasan bagi jurnalis luar negeri untuk meliput di seluruh wilayah Papua, meliputi Provinsi Papua dan Papua Barat. Hal ini diumumkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Ahad pekan lalu setelah bertahun-tahun sebelumnya Indonesia melakukan pembatasan secara ketat bagi pewarta asing di Papua.