Selasa 26 May 2015 19:07 WIB

KPK: Putusan Hakim Haswandi Membingungkan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi memberikan keterangan keada wartawan kronologi pembatalan penahanan Ketua KPK non-aktif Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4).(Republika/Agung Supriyanto )
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi memberikan keterangan keada wartawan kronologi pembatalan penahanan Ketua KPK non-aktif Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4).(Republika/Agung Supriyanto )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menilai, putusan hakim Haswandi membingungkan. Alasannya, yang dipermasalahkan Haswandi tidak dipermasalahkan oleh hakim praperadilan sebelumnya. Bahkan, hakim menyatakan pengangkatan penyidik sendiri oleh KPK sah dan diperbolehkan.

"Putusan ini membingungkan dan tidak ada kepastian hukum. Dalam putusan praperadilan sebelumnya yang mempersoalkan keabsahan penyidik KPK, hakim memutus bahwa pengangkatan penyidik KPK adalah sah," kata Johan saat dikonfirmasi, Selasa (26/5).

Hari ini, hakim tunggal Haswandi mengabulkan sebagian gugatan Hadi Poernomo dalam sidang praperadilan. Salah satu pertimbangan hakim dalam memutuskan adalah keabsahan status penyelidik dan penyidik KPK pengusut kasus mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu tidak berasal dari Kepolisian atau Kejaksaan.

Dalam putusannya, Hakim Haswandi menilai, dalam UU KPK tidak memungkinan bagi lembaga antikorupsi itu untuk merekrut penyidik sendiri di luar Kepolisian dan Kejaksaan. Salah satu pertimbangan itu dijadikan dasar bagi hakim untuk menyimpulkan bahwa status tersangka Hadi tidak sah.

Johan mengatakan, jika semua penyelidik dan penyidik yang tidak berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan dianggap tidak sah, maka semua kasus di KPK sebagian besar menjadi tidak sah. Dan hal itu akan merusak tatanan yang ada di KPK.

"Kalau penyelidik dan penyidik dianggap tidak sah, maka semua kasus yang dilidik dan disidik KPK akan tidak sah," ujar Johan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement