REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo. Hakim Haswandi menilai, penetapan tersangka Hadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Usai pembacaan putusan, Hadi Poernomo bersyukur karena hakim menerima praperadilan yang diajukan. Namun, Hadi menyebut dalam praperadilan ini tidak ada istilah menang ataupun kalah.
"Yang benar adalah proses hukum sudah sesuai dengan perundang-undangan, fakta dan bukti yang sudah secara hukum," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/5).
Hadi enggan menjelaskan langkah selanjutnya yang akan ditempuh. Hadi mengaku tidak ingin berandai-andai terkait langkah kedepannya, termasuk apabila KPK melakukan perlawanan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hadi Poernomo.
Hakim menilai, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu tidak sah.
"Penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Hakim tunggal Haswandi, saat membacakan putusan, di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/5).
Selain itu, pengadilan juga memutuskan penyitaan yang dilakukan penyidik serta keputusan yang diambil penyidik atas Hadi tidak sah dan dengan demikian batal demi hukum.
Di sisi lain, gugatan Hadi mengenai kasus administrasi pajak yang tidak masuk ranah tindak pidana korupsi dikesampingkan pengadilan.
Dari hasil keputusan tersebut, maka penyidik KPK diminta pengadilan untuk menghentikan seluruh proses penyidikan yang saat ini dilakukan atas Hadi.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan No: sprindik 17/01/04/2014 tanggal 21 April 2014," tegasnya.