REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Aminuddin Ilmar mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak perlu ikut melakukan intervensi terhadap permintaan penundaan proses hukum kasus Bambang Widjojanto (BW). Adanya intervensi justru tidak bisa menuntaskan masalah secara keseluruhan.
“Dalam kasus BW, proses hukum sudah berjalan hingga beberapa tahap. Semestinya proses hukum dilanjutkan secepatnya agar tercapai kejelasan status hukum. Tidak perlu ada intervensi apa pun dari presiden,” jelas Aminuddin saat dihubungi ROL, Selasa (26/5).
Menurut dia, KPK juga tidak perlu meminta penundaan proses hukum terhadap Pimpinan KPK nonaktif tersebut. Hal ini terkait prinsip persamaan hukum terhadap yang semestinya disadari KPK.
“KPK harus ingat, siapa pun yang terbukti bersalah secara hukum, ditindak sesuai aturan yang ada. Petinggi KPK atau bukan, harus menghormati asas tersebut, “ tambahnya.
Selain itu, intervensi justru bisa mengaburkan status BW. “Sebab, perlu diputuskan segera apakah dia benar-benar bersalah atau tidak. Karier yang bersangkutan di KPK ditentukan oleh proses peradilan sekarang ini,” ujar Aminuddin.
Aminuddin menyarankan, proses hukum terhadap BW sebaiknya dilanjutkan. Jika BW merasa dirugikan, yang bersangkutan bisa mengajukan fakta hukum di pengadilan. “Lewat fakta hukum yang disampaikan, bisa dibuktikan apakah BW benar-benar bersalah atau hanya sekadar menjadi korban kepentingan pihak tertentu,” imbuhnya.