REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak rela atas putusan hakim praperadilan Haswandi yang mengabulkan gugatan mantan dirjen Pajak, Hadi Poernomo. Lembaga antikorupsi itu memastikan akan melakukan segala upaya untuk menjerat Hadi sebagai tersangka.
"KPK akan melakukan segala cara untuk melakukan perlawanan hukum. Kami tegak berdiri menghadapi praperadilan," kata Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki di gedung KPK, Selasa (26/5).
Ruki mengatakan, putusan hakim Haswandi melampaui permohonan yang diajukan pemohon atau ultra petita. Hadi sebagai pemohon hanya meminta agar penyidikan terhadapnya tidak sah. Tetapi, kata Ruki, hakim memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan.
Menurut pensiunan jenderal bintang dua kepolisian ini, putusan itu justru bertentangan dengan UU tentang KPK yang tidak membolehkan KPK untuk menghentikan penyidikan.
"Ini akan berimplikasi luas terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," ujar dia.
Selain itu, Ruki menambahkan, pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa penyelidik dan penyidik yang di luar Polri tidak sah juga dinilai bukan merupakan kewenangan praperadilan. Pengangkatan penyidik independen oleh KPK, kata dia, adalah wewenang penuh pimpinan KPK.
Jika pertimbangan hakim itu diterapkan, kata Ruki, maka semua kasus yang ditangani KPK berarti tidak sah. Keputusan ini, menurut ketua KPK Jilid I ini, akan mengacaukan tatanan hukum yang ada.