REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pembeantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera menyerahkan salinan putusan praperadilan Hadi Poernomo. Salinan putusan akan dipelajari untuk menentukan upaya hukum yang akan diambil KPK.
"Kami berharap, PN Jaksel segera menyampaikan putusan tadi kepada kami untuk menentukan jenis perlawanan hukum apa yang akan kami lakukan," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dalam keterangan resmi di gedung KPK, Selasa (26/5).
Zulkarnen mengatakan, pertimbangan yang digunakan hakim tunggal Haswandi dalam putusan sidang praperadilan Hadi tak tepat. Menurut dia, hakim yang mempermasalahkan penyelidik dan penyidik KPK bukan merupakan kewenangan praperadilan.
"Hakim juga memutus perkara melebihi permohonan yang diajukan pemohon atau ultra petita, itu tidak dibenarkan," ujar mantan kepala Kejati Jawa Timur ini.