Rabu 27 May 2015 06:25 WIB

Polres Bogor Kota Tangkap Empat Pemasok Ganja ke Bodetabek

SITA GANJA KERING. Seorang pengedar ganja kering  dengan barang bukti ganja kering yang disita, diperlihatkan di Polres Bogor Kota, Jawa Barat
Foto: Antara
SITA GANJA KERING. Seorang pengedar ganja kering dengan barang bukti ganja kering yang disita, diperlihatkan di Polres Bogor Kota, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Resor Bogor Kota, menangkap empat orang bandar narkoba jenis ganja yang menyuplai untuk sejumlah pengedar yang ada di wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

"Penangkapan empat bandar ini dilakukan terpisah berawal dari dua tersangka ditangkap di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Lalu dari hasil pengembangan dua tersangka lainnya kita tangkap di Kampung Cibeber, Kecamatan Sadeng," kata Kapolres Bogor Kota, AKBP Irsan, dalam ekspose di Mapo Polwil Bogor, Selasa.

Kapolres menyebutkan, empat bandar narkoba ini bernama Wazihudin alias Wazih, Reza Irwansyah Putra, Wildan Mauludi alias Kiwil, dan Lucky alias Bacil. "Dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti seberat 20 kg ganja kering siap edar," kata Kapolres.

Kronologi penangkapan empat bandar berawal dari dua tersangka Wazihudin dan Reza yang ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Bogor Kota pada awal Mei lalu di Kecamatan Rumpin. Dari tangan tersangka petugas mendapatkan empat bungkus besar seberat empat kilogram ganja siap edar.

"Dari pengembangan kedua tersangka, keterangan Reza diketahui ada dua tersangka lainnya yakni Kiwil dan Bancil yang berhasil kita Kamis lalu, kami menemukan barang bukti satu kilogram ganja," katanya.

Petugas lalu melakukan pemeriksaan dan pengembangan, hingga diperoleh keterangan dari tersangka Bancil bahwa ganja yang dimilikinya berasal dari tersangka Wazihudin yang disimpan di wilayah Leuwiliang Kabupaten Bogor.

"Petugas mencoba menelusuri informasi tersebut, hingga akhirnya menemukan ganja yang tersimpan di dalam tanah seberat 20 kg," katanya.

Menurut penuturan tersangka, ganja tersebut sengaja disimpan dengan cara dikubur dalam tanah agar tidak diketahui oleh petugas. Total ganja yang mereka dapatkan dari aceh mencapai 40 kg. Sebagian telah diedarkan ke sejumlah pengedar yang ada di wilayah Jabodetabek.

Kapolres menyebutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement