Rabu 27 May 2015 10:50 WIB

DPR: Sudah Tiga Kali KPK Kalah Menyakitkan

Gedung KPK
Foto: Antara
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsy menilai tiga kali kekalahan KPK pada sidang gugatan prapradilan di Pengadilan Negeri adalah menyakitkan.

"KPK tiga kali kalah di pengadilan itu menyakitkan, apalagi dikalahkan dalam proses praperadilan," kata Aboebakar Alhabsy di Jakarta, Rabu (27/5).

Menurut Aboebakar, kekalahan KPK sampai tiga kali ini dapat menimbulkan opini yang membuat masyarakat meragukan proses hukum di KPK. Jika dahulu banyak yang mempertanyakan kenapa proses penetapan tersangka dan pelimpahan berkasnya ke pengadilan begitu lama, kata dia, demikian pula ada yang sudah lama ditetapkan jadi tersangka namun belum juga diperiksa.

"Saat ini pengadilan mengungkap bahwa ternyata ada penetapan tersangka tidak dilakukan sesuai dengan prosedur dan bahkan ada yang dilakukan tanpa ada bukti permulaan yang cukup," katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan, agar kekalahan tiga kali dalam gugatan prapradilan dapat menjadi koreksi bagi KPK. Menurut dia, KPK ke depan harus lebih dapat memastikan bahwa penetapan tersangka sesuai dengan aturan yang ada.

Apalagi, katanya, Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan bahwa penetapan tersangka dapat dijadikan sebagai obyek praperadilan sesuai dengan putusan Nomor: 21/PUU-XII/2015 tahun 2015. Menurut Aboebakar, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi tantangan bagi KPK untuk mempertahankan argumentasinya mengenai status tersangka di depan pengadilan.

"KPK memerlukan 'quality control' yang tinggi untuk memastikan proses hukum yang dilakukannya terhadap seorang tersangka telah memenuhi kaidah aturan hukum yang berlaku," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement